Permohonan SPPT SNI :
(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)
A. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
B. Persyaratan Administrasi:
- Daftar Isian Permohonan
- Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
- Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
- NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)
- Sertifikat Merek
- Alur Proses Produksi.
- Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian
- Perjanjian Penggunaan SPPT SNI
C. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu:
- Pedoman Mutu
- Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan)
- Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
 D. Persyaratan Khusus
- SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku.
- Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK).
- Salinan laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK).
- Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).