5 Kriteria SJPH – Sistem Jaminan Produksi Halal

5 Kriteria SJPH Sistem Jaminan Produk Halal

A. Komitmen dan Tanggung Jawab

Kebijakan

  1. Sistem Jaminan Produksi Halal (SJPH) mewajibkan adanya penetapan Kebijakan Halal oleh Pelaku Usaha (Top Manajemen atau Pimpinan Perusahaan)
  2. Sosialisasi Kebijakan Halal kepada semua personel di perusahaan, untuk memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan, dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi
  3. Perusahaan menyimpan dan memelihara catatan/rekaman bukti hasil Sosialisasi Kebijakan Halal kepada semua pihak yang terkait
  4. Menempel poster kebijakan halal dan edukasi halal di kantor, area produksi dan gudang

Tanggung Jawab

Pada 5 Kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produksi Halal) mengatur adanya penetapan Tanggung Jawab Manajemen Puncak Pemilik usaha/pimpinan perusahaan berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap:

  1. Ketersediaan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan PPH di perusahaan
  2. Kepastian dan jaminan integritas halal dari seluruh personel di perusahaan.
  3. Penetapan tim manajemen halal dan/atau penyelia halal serta tugas dan tanggung jawabnya. Untuk menerapkan SJPH dan dalam rangka menjaga konsistensi kehalalan produk tim manajemen halal dan/atau penyelia halal

Pembinaan atau Pelatihan

Pembinaan Sumber Daya Manusia Pemilik usaha atau pimpinan perusahaan melakukan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi di bidang halal sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan pelatihan dan/atau kompetensi dilakukan dengan izin pemilik usaha dan diajukan kepada lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

B. Bahan

5 Kriteria SJPH – Sistem Jaminan Produksi Halal (SJPH) memastikan bahwa Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa secara konsisten menggunakan bahan yang sesuai dengan persyaratan SJPH sebagai berikut:

  1. Menggunakan seluruh jenis bahan (bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong) halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal kecuali bahan tidak kritis sesuai dengan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 12/Dir/LPPOM MUI/VI/2020;
  2. Menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun daftar bahan halal yang telah disetujui BPJPH dan LPH. Apabila terjadi perubahan wajib melaporkannya kepada BPJPH dan LPH
  4. Membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan produsen sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal yang telah disetujui oleh BPJPH dan LPH;
  5. Memelihara Catatan Pembelian Bahan/bukti pembelian bahan (bon/nota/kuitansi/dll.) dan contoh label kemasan (jika ada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang jarang dibeli maka disimpan bukti pembelian terakhir.
  6. Jika akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru), kami akan meminta persetujuan penggunaan bahan tersebut ke BPJPH dan LPH. Bahan baru dapat digunakan hanya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BPJPH dan LPH. Bukti persetujuan penggunaan bahan baru harus disimpan selama masa berlakunya sertifikat halal.
  7. Memeriksa label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Bahan yang boleh digunakan hanya bahan yang namanya, nama produsen dan negara produsennya sesuai dengan Daftar Bahan Halal.
  8. Membuat formula/resep produk baku yang akan menjadi acuan/rujukan untuk bagian produksi dalam memproduksi produk (untuk produk yang memiliki formula).
  9. Melakukan produksi dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal.
  10. Jika terlanjur ada penggunaan bahan yang tidak tercantum dalam Daftar Bahan Halal, produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Produk tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan bukti pemusnahan produk harus disimpan.
  11. Melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas

C. Proses Produk Halal

Lokasi Tempat dan Alat
Perusahaan bererkomitmen untuk memenuhi persyaratan 5 Kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) terkait Lokasi, Tempat, dan Alat, sebagai berikut:

  1. Menetapkan lokasi proses produk halal yang jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.
  2. Menyiapkan sarana fasilitas produksi yang bebas dari babi (statement of pork free facility) yang didukung dengan Surat Pernyataan Bebas Babi
  3. Merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat, serta memastikan lokasi dan tempat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, hewan peliharaan, hewan liar, dan dari bahan tidak halal
  4. Memisahkan tempat dan alat yang digunakan untuk proses produk halal yang meliputi proses:
    1. Pengolahan, mencakup: penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan produk.
    2. Penyimpanan, mencakup: penerimaan bahan, penerimaan produk setelah proses pengolahan, dan saran yang digunakan untuk penyimpanan bahan dan produk.
    3. Pengemasan, mencakup: bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk dan pengemasan produk.
    4. Pendistribusian, mencakup: sarana pengangkutan dan alat transportasi untuk distribusi produk.
    5. Penjualan, mencakup: sarana dan proses penjualan produk halal.
    6. Penyajian, mencakup: sarana dan proses penyajian produk halal. e. Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan melalui pencucian di tempat/fasilitas yang terpisah, dengan memakai bahan pencuci yang bukan berasal dari bahan tidak halal atau najis, serta melakukan verifikasi hasil pencucian untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor. f. Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.

Peralatan dan Perangkat PPH

  1. Memisahkan peralatan dan perangkat yang digunakan untuk proses produk yang halal dan tidak halal meliputi :
    1. Alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan.
    2. Sarana pembersihan, sarana pemeilharaan, dan tempat penyimpanan untuk alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan
  2. Menjaga dan memastikan alat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, dan bahan tidak halal.
  3. Menggunakan peralatan, perangkat, dan mesin yang bersentuhan langsung dengan proses produk halal tidak terbuat dari bahan tidak halal, serta memastikan penggunaan bahan perawatan dan alat penolongnya tidak terbuat dari bahan tidak halal.
  4. Menggunakan peralatan untuk pengambilan sampel tidak bergantian antara bahan dan/atau produk halal dan tidak halal.
  5. Melengkapi dokumen fasilitas produksi untuk produk yang disertifikasi halal, apabila fasilitas produksi digunakan juga untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi halal kecuali bahan berasal dari bahan yang diharamkan, meliputi:
    1. Nama produk
    2. Daftar produk dan bahan yang digunakan
    3. Proses pengolahan produk
    4. Pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan.

Prosedur PPH

  1. Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur PPH yang mencakup:
    1. Penggunaan bahan dan produk yang diajukan sertifikasi halal tidak terkontaminasi najis
      • Bahan dan produk yang diajukan sertifikasi halal diperiksa secara berkala dan menyimpan catatan pemeriksaannya selama masa produk masih layak digunakan.
      • Pemeriksaan bahan dilakukan pada saat kedatangan, penyimpanan, dan penggunaannya.
      • Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
    2. Penggunaan fasilitas produksi yang kontak dengan bahan dan/atau produk antara/akhir bersifat bebas dari najis berat
      • Semua fasilitas produksi dan peralatan dicuci dengan bahan pencucian yang bukan berasal dari bahan haram atau najis sebelum dan sesudah digunakan agar selalu dalam keadaan bersih (bebas dari najis);
      • Selama fasilitas produksi sedang digunakan selalu diawasi agar tidak terkena najis dan/atau bahan berbahaya.
      • Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  2. Penyucian fasilitas produksi sesuai syariat Islam
    1. Fasilitas produksi yang terkena najis harus disucikan kembali sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu:
      • Apabila terkena najis berat (mughallazah), yaitu najisnya babi, anjing, dan turunan keduanya atau salah satunya, maka caranya disertu (dicuci dengan air 7 kali yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama.
      • Apabila terkena najis sedang (mutawassithah), yaitu najisnya kotoran hewan dan manusia, minuman keras, bangkai hewan selain ikan dan belalang, maka caranya, dicuci dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang, atau dengan membasuhnya, atau dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan dengan cara lain. Jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan menggunakan selain air.
      • Apabila terkena najis ringan (mukhoffafah), yaitu najisnya urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak mengonsumsi apapun selain air susu ibu, maka caranya dicuci dengan menggunakan air (dikucur dan direndam).
    2. Proses penyucian fasilitas yang terkena najis dengan cara pencucian, diverifikasi untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor.
    3. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  3. Pemeriksaan kedatangan bahan
    1. Penyelia Halal memeriksa label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal sebagai syarat dapat digunakan dalam proses produk halal.
    2. Bahan disimpan dengan memperhatikan kriteria penyimpanan bahan terkait dengan fasilitas dan peralatan yang digunakan dapat memberikan pemastian integritas kehalalan bahan.
    3. Proses penyimpanan dan penggunaan bahan dicatatkan dalam format khusus
    4. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  4. Proses produksi
    1. Penyelia Halal memastikan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram, dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal.
    2. Diagram alir proses produksi
    3. Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.
    4. Mencatat hasil produksi secara rutin
    5. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  5. Transportasi dan distribusi bahan dan produk
    1. Penyelia Halal secara rutin memeriksa sarana transportasi bahan dan produk yang digunakan untuk memastikan dapat menjaga integritas kehalalan produk halal yang diangkutnya.
    2. Proses penyimpanan, penggunaan, dan distribusi bahan dan produk dicatat
    3. Proses distribusi/penjualan produk dicatat
    4. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  6. Ketertelusuran kehalalan
    1. Penyelia Halal memeriksa dan memastikan ketertelusuran kehalalan melalui:
      • Tanggal kadaluwarsa produk ditelusuri terhadap data catatan produksi selanjutnya ditelusuri pada catatan pembelian, atau
      • Catatan penjualan produk ditelusuri terhadap catatan produksi selanjutnya ditelusuri pada catatan pembelia bahan, atau
      • Catatan bahan yang tersedia ditelusuri terhadap produk yang dihasilkan selanjutnya Penggunaan stok bahan terhadap resep dari produk, atau
      • Label kode produksi ditelusuri terhadap intepretasi label dan selanjutnya ditelusuri informasi lainnya berupa lini produksi, penanggung jawab, tanggal produksi, dan jam produksi.
    2. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya
  7. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal
    Penyelia Halal melakukan penanganan terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal, dengan menagacu pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Produk yang tidak memenuhi kriteria halal: produk yang sudah dihasilkan tetapi terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak memenuhi kriteria bahan halal/kriteria penggunaan bahan baru/diproses/diproduksi dengan fasilitas, yang tidak memenuhi kriteria fasilitas produksi halal.
    2. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen, namun akan dilakukan penarikan oleh pemilik usaha dan/atau melalui penjual yang telah memiliki kuasa atas pemilik usaha dan dilakukan pemusnahannya.
    3. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.
  8. Peluncuran/penjualan produk
    1. Penyelia Halal memastikan bahwa peluncuran/penjualan produk berlogo halal dilakukan setelah terbit ketetapan fatwa halal dan/atau sertifikat halal.
    2. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya
  9. Formulasi produk/pengembangan produk baru
    1. Pemilik usaha menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan bahan baru kepada BPJPH apabila akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru);
    2. Pemilik usaha membuat formula/resep produk baku yang akan menjadi acuan/rujukan untuk bagian produksi dalam memproduksi produk (untuk produk yang memiliki formula);
    3. Perusahaan menyimpan dan memelihara bukti pelaksanaannya.

D. Produk

  1. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait produk serta identifikasi dan mampu telusur, sebagai berikut:
    1. Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal;
    2. Menghasilkan produk dari bahan halal dan diproses dengan cara sesuai persyaratan;
    3. Fasilitas yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak bercampur dengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidak didaftar kepada BPJPH;
    4. Produk yang dihasilkan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik/profil sensori yang mengarah kepada produk haram dan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan ketetapan Fatwa;
    5. Menghasilkan produk atau bahan yang aman untuk dikonsumsi;
    6. Pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar kemasan produk tidak menyesatkan dan tidak mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, serta penyantuman logo halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi;
    7. Jika terdapat penambahan dan/atau pengembangan produk diluar yang telah didaftarkan sertifikasi halal, harus dilaporkan kepada BPJPH;
    8. Menjamin ketertelusuran kehalalan produk, bahwa produk berasal dari bahan yang memenuhi kriteria bahan, kriteria penggunaan bahan baru dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas (misal catatan pembelian bahan, catatan produksi, dan catatan penjualan).
    9. Mendaftarkan setiap ada produk baru retail (eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan.
    10. Memastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, dan tidak memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram; misalnya coklat Valentine, mie setan, minuman rasa bir, roti rasa daging babi, pasta bikini.

E. Pemantauan dan Evaluasi

Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan 5 Kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) terkait terkait pemantauan dan evaluasi, sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi menggunakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Audit internal minimal dilakukan setiap satu tahun sekali dengan cara memeriksa pelaksanaan seluruh prosedur operasional dan membuat laporan audit
    2. Audit internal dilakukan oleh personil yang telah mempunyai kompetensi dengan bukti pelatihan yang memadai;
    3. Kaji ulang manajemen dilakukan setiap satu tahun sekali untuk mengevaluasi penerapan SJPH. Dan membuat notulen hasil kaji ulang
  2. Memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.
  3. Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH di pelaku usaha dengan kriteria SJPH dan persyaratan sertifikasi (kebijakan dan prosedur), maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Bukti perbaikan ketidaksesuaian harus disimpan selama masa sertifikat halal berlaku.
  4. Melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal.

Referensi : halalmu

Baca juga : Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *