Syarat Sertifikasi Halal Sesuai Regulasi Pemerintah RI

Syarat Sertifikasi Halal di Indonesia

Sertifikasi halal adalah elemen penting bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan syariat Islam. Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar halal. Di bawah pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal memiliki regulasi dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi.

Pentingnya Sertifikasi Halal

  1. Kepercayaan Konsumen
    Sertifikasi halal memberikan rasa aman kepada konsumen, terutama umat Muslim, terkait kehalalan produk yang mereka konsumsi.
  2. Memperluas Pasar
    Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi di pasar lokal dan internasional, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal bersifat wajib bagi produk yang beredar di Indonesia.

Regulasi Sertifikasi Halal

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
    Mengatur semua aspek terkait proses sertifikasi halal di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
    Merinci mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk prosedur penilaian dan pengawasan.
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019
    Menjelaskan tata cara pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi halal.

Produk Wajib Sertifikasi Halal

Menurut UU JPH, produk yang harus bersertifikat halal meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Kosmetik dan obat-obatan.
  • Produk kimiawi, biologi, dan barang hasil rekayasa genetik.
  • Barang gunaan yang memiliki kontak langsung dengan tubuh manusia.

Syarat-Syarat Sertifikasi Halal

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam proses sertifikasi halal:

1. Dokumen Legalitas Usaha

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen serupa.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Dokumen Produk

  • Daftar produk yang akan disertifikasi.
  • Resep dan formulasi produk, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

3. Sumber Bahan Baku Halal

Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh bahan baku berasal dari sumber yang halal, seperti:

  • Daging dari hewan yang disembelih sesuai syariat.
  • Bahan tambahan seperti gelatin, pewarna, dan enzim harus berasal dari sumber halal.

4. Proses Produksi Halal (PPH)

  • Memastikan fasilitas produksi tidak bercampur dengan bahan haram atau najis.
  • Proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi harus sesuai dengan standar halal.

5. Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan wajib memiliki sistem manajemen yang memastikan kehalalan produk secara berkelanjutan. SJH mencakup kebijakan, pelatihan, dokumentasi, dan evaluasi internal.

6. Audit Halal

  • Proses audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui BPJPH.
  • Audit mencakup inspeksi fasilitas, bahan, dan dokumen terkait.

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Pengajuan Permohonan
    Pelaku usaha mendaftar melalui sistem elektronik BPJPH dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
  2. Pemeriksaan Dokumen
    BPJPH akan memverifikasi dokumen administrasi dan teknis.
  3. Audit Halal oleh LPH
    • LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kehalalan produk.
    • Proses ini mencakup inspeksi fasilitas, wawancara dengan pihak terkait, dan pengambilan sampel.
  4. Penetapan Kehalalan
    • Fatwa halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil audit.
    • Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal
    Setelah produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.

Contoh Kasus Sertifikasi Halal

  1. Industri Makanan
    Sebuah produsen mi instan memastikan semua bahan bakunya, seperti tepung, minyak, dan bumbu, berasal dari sumber yang telah bersertifikat halal. Proses produksi dipantau untuk menghindari kontaminasi dengan bahan non-halal.
  2. Industri Kosmetik
    Produsen kosmetik mengajukan sertifikasi halal untuk lipstik yang menggunakan bahan alami. Semua bahan pewarna dan pelembap diperiksa untuk memastikan tidak mengandung bahan haram.
  3. Industri Farmasi
    Sebuah perusahaan obat-obatan memastikan bahwa kapsul gelatin yang digunakan berasal dari sapi yang disembelih sesuai syariat.

Tantangan dalam Sertifikasi Halal

  1. Kesulitan Melacak Bahan Baku
    Banyak bahan tambahan yang berasal dari sumber internasional sehingga sulit untuk memastikan kehalalannya.
  2. Biaya Sertifikasi
    Biaya sertifikasi dan audit dapat menjadi beban bagi usaha kecil dan menengah.
  3. Kurangnya Kesadaran
    Tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal.

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah kewajiban hukum sekaligus kebutuhan strategis bagi pelaku usaha di Indonesia. Proses sertifikasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar global. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJPH, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal untuk produk mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi BPJPH di www.bpjph.go.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *