Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI: Panduan Terbaru dan Lengkap

Prosedur Sertifikasi Halal
Prosedur Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjangkau pasar yang lebih luas, khususnya konsumen Muslim. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lama menjadi rujukan utama dalam penerbitan sertifikasi halal. Artikel ini akan membahas prosedur sertifikasi halal melalui LPPOM MUI, termasuk penggunaan sistem online Cerol-SS23000, persyaratan dokumen, biaya, serta tips agar proses berjalan lancar.


Pentingnya Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Halal MUI adalah standar kehalalan yang diakui secara luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di pasar internasional. Dengan mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM, produk Anda akan:

  • Mendapat kepercayaan lebih dari konsumen.
  • Memiliki akses ke pasar domestik dan global.
  • Memastikan produk aman dari bahan yang tidak halal.

Sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terakreditasi, LPPOM MUI bekerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPJPH dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.


Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Berikut langkah-langkah prosedur sertifikasi halal melalui LPPOM MUI yang sesuai dengan regulasi terbaru:

1. Pendaftaran Melalui Sistem Online Cerol-SS23000

Proses sertifikasi halal di LPPOM dimulai dengan pendaftaran melalui platform online Cerol-SS23000 di situs e-lppommui.org. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengelola pengajuan sertifikasi halal.

Tahapan dalam pendaftaran:

  • Membuat akun pada sistem Cerol.
  • Mengisi data pendaftaran, termasuk:
    • Status sertifikasi (baru, pengembangan, atau perpanjangan).
    • Data sertifikat halal sebelumnya (jika ada).
    • Status Sistem Jaminan Halal (SJH).
    • Kelompok produk yang diajukan.

Tips: Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat untuk menghindari penundaan dalam proses verifikasi.


2. Biaya Pendaftaran dan Akad Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Pelaku usaha diwajibkan membayar biaya pendaftaran dan akad sertifikasi melalui bendahara resmi LPPOM MUI di email bendaharalppom@halalmui.org. Komponen biaya ini mencakup:

  • Honor audit.
  • Biaya sertifikat halal.
  • Penilaian implementasi SJH.
  • Publikasi pada Jurnal Halal.

Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi auditor ditanggung oleh pelaku usaha.

Tips: Selalu simpan bukti pembayaran untuk melancarkan proses administrasi.


3. Mengisi Dokumen Persyaratan

Setelah pembayaran, pelaku usaha harus mengunggah dokumen yang diperlukan ke dalam sistem Cerol. Persyaratan dokumen bervariasi tergantung status pendaftaran:

  • Baru: Data bahan, data produk, manual SJH, dan diagram alir proses produksi.
  • Pengembangan: Data bahan atau fasilitas baru yang ingin ditambahkan.
  • Perpanjangan: Evaluasi implementasi SJH dan data terbaru fasilitas.

Dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Manual SJH: Buku panduan internal perusahaan tentang pengelolaan kehalalan.
  2. Diagram Alir Produksi: Alur proses dari bahan baku hingga produk jadi.
  3. Data Bahan dan Produk: Informasi tentang bahan baku, aditif, dan hasil akhir.
  4. Dokumen Pendukung: Sertifikat bahan baku halal (jika tersedia).

4. Pemeriksaan Kecukupan Dokumen

Setelah semua dokumen diunggah, LPPOM MUI akan memeriksa kelengkapannya. Jika ada dokumen yang kurang, pelaku usaha akan diminta melengkapinya sebelum proses audit dimulai.


5. Proses Audit oleh LPH LPPOM

Auditor LPPOM akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memverifikasi:

  • Bahan baku yang digunakan.
  • Proses produksi.
  • Kebersihan dan keamanan fasilitas.

Audit ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses memenuhi standar halal yang ditetapkan. Hasil audit akan digunakan untuk penilaian lebih lanjut oleh Komisi Fatwa MUI.


6. Penilaian dan Penetapan Kehalalan oleh MUI

Setelah audit, hasilnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk proses sidang fatwa. Sidang ini menentukan apakah produk memenuhi syarat halal atau tidak.

Jika produk disetujui, MUI akan memberikan fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh LPPOM MUI.


7. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah semua tahapan selesai, sertifikat halal akan diterbitkan. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun untuk restoran dan 4 tahun untuk industri manufaktur, dengan catatan tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal berhak menggunakan logo halal MUI pada produk mereka.


Biaya Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Biaya sertifikasi halal di LPPOM bergantung pada:

  • Jenis usaha (industri pengolahan, restoran, atau jasa).
  • Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar).
  • Jumlah produk yang diajukan.

Informasi detail mengenai biaya dapat diperoleh melalui layanan pelanggan LPPOM MUI atau situs resmi.


Kendala yang Sering Dihadapi dan Solusinya

  1. Kelengkapan Dokumen
    • Solusi: Gunakan checklist dokumen yang tersedia pada sistem Cerol.
  2. Ketidaksesuaian Proses Produksi
    • Solusi: Lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap SJH.
  3. Biaya Sertifikasi
    • Solusi: Untuk UMKM, manfaatkan subsidi pemerintah atau pendampingan dari LPPOM.

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Berjalan Lancar

  1. Gunakan Sistem Cerol dengan Efisien
    • Pastikan semua informasi diunggah dengan benar dan sesuai format.
  2. Pilih Bahan Baku yang Bersertifikat Halal
    • Ini akan mempercepat proses verifikasi bahan.
  3. Ikuti Pelatihan SJH
    • LPPOM sering mengadakan pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk pelaku usaha.
  4. Komunikasikan Perubahan
    • Jika ada perubahan bahan atau fasilitas, segera laporkan ke LPPOM.

Kesimpulan

Proses sertifikasi halal melalui LPPOM MUI memberikan jaminan bahwa produk Anda sesuai dengan standar halal yang diakui secara internasional. Dengan memanfaatkan sistem online Cerol-SS23000, pelaku usaha dapat mengelola pengajuan sertifikasi dengan lebih efisien.

Jangan ragu untuk mendaftarkan produk Anda sekarang dan pastikan memenuhi semua persyaratan agar proses berjalan lancar. Dengan sertifikat halal MUI, produk Anda akan semakin dipercaya oleh konsumen di seluruh dunia.

Baca juga : 11 Kriteria SJH

Referensi : Halalmui

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *