Sihalal : Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI
Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Sihalal merupakan platform yang dimiliki pemerintah untuk membantu proses Sertifikasi Halal BPJPH. Sertifikasi halal kini menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka sesuai dengan standar syariat Islam. Dengan hadirnya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, proses sertifikasi halal menjadi lebih terstruktur dan terorganisir.

Artikel ini akan membahas prosedur sertifikasi halal BPJPH, termasuk penggunaan platform digital SiHalal dan tips untuk mempermudah proses cek halal bagi produk Anda.


Pentingnya Sertifikasi Halal BPJPH

Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat aman dan sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, sertifikasi ini juga mencakup kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, dan jasa tertentu.

Keberadaan BPJPH memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas mengelola sertifikasi halal dengan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH di Sihalal

Berikut adalah langkah-langkah prosedur sertifikasi halal sesuai regulasi terbaru:

1. Pendaftaran Pemohon melalui SiHalal

Pelaku usaha wajib mendaftar melalui platform digital SiHalal yang dikembangkan BPJPH. SiHalal mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal secara online.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data pelaku usaha (individu atau badan usaha).
  • Nama dan jenis produk.
  • Daftar bahan baku dan aditif yang digunakan.
  • Proses pengolahan produk secara detail.

Tips: Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai (PDF atau JPEG) dan telah diverifikasi kebenarannya.

Apa Itu NIB dan Mengapa Dikelola Melalui OSS?

Bagi yang belum familiar, NIB adalah nomor identitas berusaha yang berisi 13 digit angka dan dilengkapi dengan pengaman serta tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan penting dalam berusaha. NIB ini berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Akses Kepabeanan (jika melakukan ekspor/impor)

Dengan kata lain, NIB yang didaftarkan melalui OSS menyederhanakan proses birokrasi, sehingga Anda tidak perlu mengurus izin tersebut secara terpisah. Semua ini dapat diperoleh dalam satu proses di portal OSS.

Baca juga : NIB-OSS


2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH online di Sihalal

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan. Proses ini bertujuan memastikan semua persyaratan administratif telah terpenuhi sebelum produk masuk ke tahap pemeriksaan.

Jika ada kekurangan dokumen, BPJPH akan mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen.


3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah dokumen lolos verifikasi, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan:

  • Pemeriksaan dokumen bahan baku.
  • Pengujian proses produksi.
  • Verifikasi fasilitas produksi agar memenuhi standar halal.

LPH akan mengirim auditor ke lokasi usaha untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram dalam proses produksi.


4. Audit dan Pengujian oleh LPH

Auditor LPH akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap:

  • Bahan baku utama dan tambahan.
  • Proses pengolahan, mulai dari bahan mentah hingga produk jadi.
  • Kebersihan dan keamanan fasilitas produksi.

Hasil audit dan pengujian kemudian disusun dalam bentuk laporan dan diteruskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proses berikutnya.


5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI

Laporan dari LPH akan dibahas dalam sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Sidang ini menentukan apakah produk tersebut memenuhi standar halal atau tidak.

Jika produk dinyatakan halal, MUI akan memberikan fatwa halal kepada BPJPH. Namun, jika ada ketidaksesuaian, pelaku usaha akan diminta untuk melakukan perbaikan.


6. Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH online melalui Sihalal

BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, dengan ketentuan produk tidak mengalami perubahan bahan atau proses produksi.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat menggunakan label halal pada produk mereka sebagai bentuk jaminan kepada konsumen.


Peran SiHalal dalam Mempermudah Proses Sertifikasi

SiHalal adalah platform digital resmi yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal. Dengan SiHalal, pelaku usaha dapat:

  • Melakukan pendaftaran secara online.
  • Melacak status pengajuan sertifikasi halal.
  • Melakukan komunikasi langsung dengan BPJPH atau LPH.

Selain itu, SiHalal juga memungkinkan konsumen untuk cek halal produk tertentu secara real-time, sehingga transparansi terhadap konsumen semakin meningkat.


Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Berjalan Lancar

  1. Pastikan Kelengkapan Dokumen Sebelum mendaftar, pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan detail, termasuk data bahan baku dan sertifikat pendukung.
  2. Gunakan Bahan Baku Bersertifikat Halal Jika memungkinkan, pilih bahan baku yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk mempermudah proses verifikasi.
  3. Pilih LPH yang Kredibel Pelaku usaha dapat memilih LPH yang berpengalaman dan memiliki auditor halal yang kompeten untuk memastikan proses audit berjalan efisien.
  4. Manfaatkan Fitur SiHalal Dengan memanfaatkan teknologi, pelaku usaha dapat memantau proses sertifikasi dan mempercepat komunikasi dengan pihak terkait.
  5. Ikuti Pelatihan dan Sosialisasi BPJPH sering mengadakan pelatihan atau webinar terkait prosedur sertifikasi halal. Pelaku usaha disarankan untuk aktif berpartisipasi agar memahami proses lebih mendalam.

Biaya Sertifikasi Halal BPJPH

Biaya sertifikasi halal bergantung pada skala usaha dan kompleksitas produk. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah memberikan keringanan biaya melalui program pembiayaan khusus. Informasi lebih lanjut mengenai biaya dapat diperoleh melalui website resmi BPJPH atau SiHalal.


Kendala yang Sering Dihadapi dan Solusinya

  1. Dokumen Tidak Lengkap Solusi: Pelaku usaha perlu membuat checklist dokumen dan berkonsultasi dengan BPJPH sebelum mengunggah berkas.
  2. Proses Audit yang Memakan Waktu Solusi: Pastikan fasilitas produksi siap untuk diaudit dan berikan informasi yang jelas kepada auditor.
  3. Biaya yang Dirasa Berat Solusi: Manfaatkan program subsidi atau pendampingan dari pemerintah untuk UMK.

Kesimpulan

Proses sertifikasi halal BPJPH melalui Sihalal memberikan kemudahan dalam proses pengajuan. Masyarakatmembutuhkan jaminan mutu pelayanan dan kepercayaan dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH di Sihalal. Dengan platform SiHalal, pelaku usaha kini dapat mengajukan sertifikasi dengan lebih mudah dan transparan. Jangan lupa untuk rutin cek halal produk Anda agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Segera daftarkan produk Anda dan pastikan memiliki sertifikat halal agar dapat bersaing di pasar lokal maupun global!

Referensi : BPJPH

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *