Prosedur Proses Sertifikasi Halal Kemenag RI – BPJPH

Prosedur Proses Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI: Termasuk Regulasi Terkait

Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal setelah memastikan bahwa produk memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Artikel ini akan membahas prosedur lengkap proses sertifikasi halal beserta regulasi yang mendasarinya.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH untuk produk yang telah memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk yang dapat disertifikasi halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi bebas dari bahan-bahan haram sesuai dengan hukum Islam.

Regulasi Terkait Sertifikat Halal

Sertifikat halal di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang harus dipatuhi oleh produsen dan perusahaan. Beberapa regulasi utama yang mengatur sertifikasi halal adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Menurut UU ini, setiap produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Produk yang tidak memiliki disertifikat halal tidak diperkenankan untuk dipasarkan di Indonesia, terutama bagi produk yang berhubungan dengan konsumsi umat Muslim.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
    Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi undang-undang terkait sertifikat halal. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa BPJPH berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengkajian halal terhadap produk.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Prosedur Sertifikasi Halal
    Peraturan ini mengatur mengenai prosedur teknis dalam melakukan sertifikasi halal di Indonesia. Di dalamnya terdapat aturan tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh produsen atau perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal, dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Langkah-Langkah Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal melalui BPJPH melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:

1. Persiapan Dokume SJPH

Perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen untuk proses sertifikasi halal, antara lain:

  • Surat permohonan sertifikasi halal
  • Identitas perusahaan dan produk yang akan disertifikasi
  • Prosedur produksi dan bahan baku yang digunakan

2. Pendaftaran Produk

Untuk daftar sertifikat halal, perusahaan harus mengakses sistem e-halal yang disediakan oleh BPJPH. Pengajuan dilakukan secara online dengan mengisi data produk yang akan disertifikasi.

3. Pemeriksaan dan Verifikasi Produk

BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diajukan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi kriteria halal yang ditetapkan oleh MUI, baik dari bahan baku, proses produksi, maupun kemasan.

4. Audit dan Penilaian

BPJPH juga mengirimkan auditor untuk mengevaluasi fasilitas produksi dan memastikan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika produk telah lolos verifikasi, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal yang menyatakan bahwa produk tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

BPJPH juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal gratis. Program ini bertujuan untuk mendorong produk-produk UMKM agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas dengan memenuhi standar halal. Namun, UMKM harus memenuhi syarat dan melalui prosedur yang sama seperti perusahaan besar.

Cara Daftar Sertifikat Halal

Untuk cara daftar halal, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BPJPH di halal.go.id.
  2. Daftar akun di platform e-halal yang disediakan oleh BPJPH.
  3. Masukkan data produk yang akan disertifikasi.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan dan ikuti instruksi yang ada di sistem.

Kesimpulan

Proses sertifikasi halal adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia sesuai dengan hukum Islam. BPJPH sebagai lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia berperan penting dalam menjaga keberlangsungan produk halal di masyarakat. Dengan memahami prosedur sertifikasi halal, Anda dapat memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Selain itu, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai prosedur serta pendaftaran, Anda bisa mengunjungi situs resmi BPJPH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *