Produk Air Minum Dalam Kemasan Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ilegal. Produk tersebut tidak punya izin edar (MD).
“Kami sudah sampaikan kepada produsen untuk segera menarik produknya dalam waktu sebulan. Kalau tidak, kami akan publikasikan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, BPOM, Roy Sparingga dalam jumpa persnya tentang AMDK di Jakarta, Rabu(3/11).
Adanya produk AMDK ilegal ini diketahui setelah mereka melakukan pemeriksaan kembali dari temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Sebelumnya, YLKI menemukan sembilan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), memiliki koloni bakteri mendekati ambang batas. Bahkan, ada dua produk di atas ambang batas.
Sebanyak tujuh dari 11 merk yang diuji adalah produk dari anggota asosiasi. Ketujuh merk adalah Kaspian, Club, Round 88, Prim-a, VIT, Sega dan Pasti.
Atas dasar temuan YLKI, BPOM lalu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Diantaranya audit sarana produksi,” kata dia.
Hasil audit BPOM menyatakan bahwa 11 itu produk aman dikonsumsi. Termasuk AMDK yang ilegal juga dinyatakan aman dikonsumsi. “Namun, produksi dari 11 produk itu ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Beberapa perbaikan yang harus dilakukan, kata Roy, misalnya dari proses produksi dan pelatihan sumber daya manusia. “Sebab, pada proses produksi tidak boleh sedikitpun ada peluang untuk bisa kontaminasi,” kata dia.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), memastikan produk AMDK ilegal bukan dari anggota asosiasi. “Sebab,
syarat menjadi anggota Aspadin harus memiliki SNI dan MD,” kata Ketua Aspadin Hendro Baroeno.
Saat ini, ada sekitar 500 perusahaan yang memproduksi AMDK. “Sedangkan anggota Aspadin hanya 183 perusahaan,” kata dia.
EKA UTAMI APRILIA
Sumber: tempo.co