Pendaftaran Pangan BPOM RI

Pendaftaran Pangan (Makanan Dan Minuman)

Sebagaimana Peraturan Kepala BPOM RI tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb:
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan Pangan Iradiasi.
Pendaftaran adalah prosedur Penilaian keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan untuk mendapat Surat Persetujuan Pendaftaran

 

Persyaratan pendaftaran pangan, sbb:

 

A. KELENGKAPAN ADMINISTRASI

  1. Surat kuasa
  2. Izin Usaha Industri
  3. Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
  4. Surat Perjanjian antara pabrik asal dengan pabrik pengemas kembali
  5. Surat perjanjian antara Pemberi Lisensi dengan Produsen
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Hasil audit sarana produksi /distribusi
  8. Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor
  9. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
  10. Surat keterangan yang menyatakan hubungan antar perusahaan

B. KELENGKAPAN TEKNIS

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan
  2. Penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan
  3. Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP
  4. Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis)
  5. Informasi tentang masa simpan
  6. Informasi tentang kode produksi
  7. Rancangan label

C. DOKUMEN PENDUKUNG LAIN

  1. Komposisi
  2. Sertifikat Merek
  3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
  4. Sertifikat Organik
  5. Keterangan tentang status bebas GMO (Genetically Modified Organism)
  6. Keterangan Iradiasi Pangan
  7. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
  8. Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Pangan
  9. Data pendukung lain

 

Jenis Pendaftaran Pangan: Dalam Negeri (MD), Luar Negeri/Impor (ML)

Produk Luar Negeri kode ML

Syarat-syarat:

  • Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
  • Health Certificate ( Izin Dep kes Setempat/Negera Asal.
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna
  • Sample minimum 3 pcs
  • Komposisi dan Specsifikasi
  • Copy SIUP, API-U

Produk Dalam Negeri kode MD

Syarat-syarat:

  • SIUP / Izin Prinsip
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna / Haka Paten
  • Sample Minimum 3 buah

Persyaratan lainnya:

  • Label produk harus dicantumkan:
  • Kode Produksi: ………….(kosong)
  • Baik digunakan sebelum: ………….(kosong)
  • BPOM RI ML : ………….(kosong)
  • Berat bersih : ………….(kosong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *