Sebagaimana peraturan Kepala BPOM RI tahun 2010, yang isinya antara lain menjelaskan mengenai:
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi kriteria:
- Keamanan yang dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kosmetika yang dihasilkan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia, baik digunakan secara normal maupun pada kondisi penggunaan yang telah diperkirakan;
- Kemanfaatan yang dinilai dari kesesuaian dengan tujuan penggunaan dan klaim yang dicantumkan.
Pendaftaran Kosmetik
Pilih salah satu sesuai dengan industri yang ingin didaftarkan.
1. Industri Kosmetik
Nama Perusahaan :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Telepon :
Fax :
Alamat Email :
NPWP (lampirkan scan format pdf):
No Izin Produksi Kosmetika :
Masa Berlaku Izin Produksi Kosmetika (lampirkan scan format pdf):
2. Importir Kosmetik
Nama Perusahaan :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Telepon :
Fax :
Alamat Email :
NPWP (lampirkan scan format pdf):
Angka Pengenal Impor (lampirkan scan format pdf):
Masa berlaku Surat Penunjukan Keagenan (Tgl/Bl/Th):
Data Pabrik
Nama :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Negara :
Sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan (lampirkan scan format pdf):
3. Usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi
Nama Perusahaan :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Telepon :
Fax :
Alamat Email :
NPWP (lampirkan scan format pdf):
Nomor SIUP (lampirkan scan format pdf):
Surat Perjanjian Kerjasama yang dilegalisir Notaris (lampirkan scan format pdf):
Data Pabrik:
Nama :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Negara :
Telepon :
Sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB (lampirkan scan format pdf):
Lengkapi juga data berikut ini
1. Data Pimpinan Perusahaan:
Nama :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Telepon :
2. Data Penanggung jawab teknis:
Nama :
Alamat :
Kota/Kabupaten :
Kode Pos :
Provinsi :
Telepon :