Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Penerbitan Nomor Induk Berusaha
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. Nomor Induk Berusaha berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Nomor Induk Berusaha berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Apa sih Gunanya NIB
NIB memiliki berguna sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu usaha perseorangan maupun usaha non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Nomor Induk Berusaha juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagaimana Membuat NIB
Berikut ini tahapan / prosedur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha, yaitu:
- Melakukan pendaftaran melalui www.oss.go.id. silakan baca disini Pendaftaran OSS
- Untuk perorangan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sedangkan non perorangan masukan pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan.
- Melengkapi data yang berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Cara Mendaftarkan Usaha Melalui oss.go.id
Proses pendaftaran melalui Online Single Submission cukup sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website OSS.go.id
Akses portal resmi OSS di oss.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan selama proses.
2. Buat Akun Online Single Submission
- Bagi pelaku usaha perseorangan, buat akun dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Untuk pelaku usaha non-perseorangan, gunakan data perusahaan seperti NPWP.
Baca juga : Pendaftaran OSS
sumber informasi : https://www.investindonesia.go.id/