Tidak ada penjelasan batasan bahwa sertifikasi halal hanya untuk produk pangan. Dalam UU No. 33 tahun 2014 dijelaskan yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
barang gunaan yang dipakai terdiri atas:
a. sandang;
b. penutup kepala; dan
c. aksesoris.Jenis-jenis dari barang gunaan tersebut, yaitu:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Sertifikasi halal sering kali diidentikkan dengan produk pangan, namun cakupan sertifikasi ini jauh lebih luas. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal mencakup barang dan/atau jasa yang digunakan masyarakat, termasuk produk non-pangan seperti kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang sertifikasi halal untuk produk non-pangan, relevansinya, dan langkah-langkah mendapatkan sertifikat halal MUI.
Apa Itu Sertifikasi Halal untuk Produk Non Pangan?
Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pengakuan terhadap suatu produk bahwa produk tersebut memenuhi syariat Islam. Meski awalnya dikenal untuk produk pangan, regulasi saat ini mengatur bahwa sertifikasi halal juga berlaku untuk produk non-pangan.
Produk non-pangan yang dimaksud meliputi barang dan jasa yang berkaitan dengan:
- Kosmetik: Lipstik, bedak, sampo, dan parfum.
- Obat-obatan: Obat herbal, farmasi, dan suplemen.
- Barang gunaan: Sandang, aksesoris, dan peralatan rumah tangga.
- Kemasan makanan dan minuman: Termasuk plastik atau karton pembungkus.
- Produk lainnya: Barang yang berasal dari bahan kimiawi, biologi, atau rekayasa genetik.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal untuk Produk Non Pangan
UU No. 33 Tahun 2014
UU ini menjelaskan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang atau jasa yang digunakan masyarakat. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga produk seperti obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 terkait Sertifikasi Halal
Regulasi ini memperkuat implementasi UU JPH dengan mengatur lebih rinci jenis produk non-pangan yang wajib bersertifikat halal, seperti barang dari unsur hewani atau yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia.
Standar Halal MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kriteria halal berdasarkan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Standar ini mencakup produk non-pangan, terutama yang mengandung bahan hewani atau hasil turunan seperti gelatin atau kolagen.
Baca juga : Kriteria Halal – SJPH
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Non-Pangan?
Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai syariat. Ini penting, terutama untuk produk kosmetik atau obat yang bersentuhan langsung dengan tubuh.
Keunggulan Kompetitif
Memiliki sertifikat halal meningkatkan daya saing produk, baik di pasar lokal maupun internasional. Banyak negara dengan mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mewajibkan sertifikasi halal untuk barang impor.
Kepatuhan Regulasi
Dengan diterapkannya kewajiban sertifikat halal, perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi produk mereka.
Jenis Produk Non Pangan yang Wajib Sertifikasi Halal
Menurut regulasi, berikut adalah beberapa kategori produk non-pangan yang masuk dalam lingkup sertifikasi halal:
Kosmetik dan Perawatan Diri
Produk ini meliputi make-up, lotion, sabun, sampo, hingga parfum. Sertifikasi halal memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan, seperti pewarna atau pengawet, tidak berasal dari unsur yang haram.
Obat dan Suplemen
Obat herbal, farmasi, dan suplemen yang menggunakan bahan aktif dari hewan atau tumbuhan wajib bersertifikat halal. Contohnya, gelatin yang digunakan sebagai kapsul harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat.
Barang Gunaan
Barang gunaan seperti pakaian, alas kaki, atau aksesoris juga memerlukan sertifikat halal jika menggunakan bahan yang berasal dari hewan, seperti kulit atau wol.
Kemasan Makanan dan Minuman
Kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan, seperti plastik pembungkus atau karton, harus bebas dari bahan haram, seperti lemak babi atau minyak hewani.
Perlengkapan Rumah Tangga
Produk seperti peralatan makan atau masak yang mengandung unsur hewan atau kimia juga memerlukan sertifikasi halal.
Proses Sertifikasi Halal MUI untuk Produk Non Pangan
Pendaftaran
Perusahaan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bekerja sama dengan MUI.
Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang diperiksa meliputi daftar bahan baku, proses produksi, hingga sertifikat bahan dari pemasok. Semua dokumen harus menunjukkan bahwa bahan dan prosesnya memenuhi kriteria halal.
Audit di Lapangan
Auditor halal dari LPH akan memeriksa proses produksi di lokasi. Hal ini mencakup kebersihan, alat produksi, hingga potensi kontaminasi bahan haram.
Sidang Fatwa Halal
Hasil audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya.
Penerbitan Sertifikat
Setelah produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Non Pangan
Kompleksitas Rantai Pasok
Bahan baku produk non-pangan sering kali berasal dari banyak negara, sehingga sulit untuk melacak kehalalan bahan tersebut.
Kurangnya Pemahaman Produsen
Beberapa produsen belum memahami pentingnya sertifikasi halal, terutama untuk produk non-pangan.
Biaya Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi memerlukan biaya, mulai dari audit hingga pendaftaran, yang terkadang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
Tips Mengurus Sertifikasi Halal dengan Mudah
- Pilih Bahan Baku yang Sudah Bersertifikat Halal Gunakan bahan dari pemasok yang telah memiliki sertifikat halal untuk mempermudah proses verifikasi.
- Gunakan Konsultan Halal Konsultan halal dapat membantu mempersiapkan dokumen dan proses audit.
- Ikuti Pelatihan Halal BPJPH dan MUI sering mengadakan pelatihan untuk produsen tentang sertifikasi halal. Pelatihan ini membantu memahami persyaratan dan prosesnya.
Penutup
Sertifikasi halal untuk produk non-pangan adalah langkah penting untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Selain memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim, sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produsen. Dengan memahami regulasi terkini dan langkah-langkah yang diperlukan, perusahaan dapat lebih mudah mengurus sertifikat halal MUI dan bersaing di pasar global.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, segera daftarkan produk Anda dan pastikan seluruh proses produksi telah memenuhi standar halal.
Semoga ini bisa menjawab pertanyaan dari sebagian besar masyarakat kita di tanah air.
Referensi : BPJPH