SNI Produk Dalam Negeri
SNI Produk Dalam Negeri Read More »
Sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan RI tahun 2012 yang antara lain mendefinisikan sbb: Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turuntemurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Pendaftaran Obat
Pendaftaran Obat Tradisional BPOM RI Read More »
Sebagaimana peraturan Kepala BPOM RI tahun 2010, yang isinya antara lain menjelaskan mengenai: Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
Pendaftaran Kosmetik BPOM RI Read More »
Pendaftaran Pangan (Makanan Dan Minuman) Sebagaimana Peraturan Kepala BPOM RI tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb: Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
Pendaftaran Pangan BPOM RI Read More »
Permohonan SPPT SNI : (Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.) A. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI B. Persyaratan Administrasi: Daftar Isian Permohonan Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih
HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual dan telah diatur di dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain: Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 19 TAHUN 2002 Tentang Hak Cipta Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 15 TAHUN 2001 Tentang Merek Undang Undang Repuiblik Indonesia NOMOR 14 TAHUN 2001 Tentang Paten Organisasi dan perusahaan yang telah berhasil mendapatkan sertifikat merek
Sertifikasi OHSAS 18001 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan OHSAS 18001 dan dinyatakan telah lulus audit oleh lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3). OHSAS
Sertifikasi OHSAS 18001 Read More »
Sertifikasi ISO 14001 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan ISO 14001 dan dinyatakan telah lulus audit oleh lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan. Sistem Manajemen Lingkungan (SML) / Environment Management System (EMS) / ISO 14001:2004 menjadi pedoman bagi banyak organisasi untuk memberikan arahan  dalam mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan melalui alokasi sumber daya dan evaluasi kegiatan, produk,
Sertifikasi ISO 14001 Read More »