Sertifikasi Halal Produk Barang Gunaan: Panduan Lengkap Regulasi Terbaru

Sertifikasi Halal saat ini merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha yang memiliki produk, baik produk pangan maupun produk barang gunaan. Sertifikat halal kini tidak hanya menjadi keharusan untuk produk makanan dan minuman tetapi juga merambah kategori produk barang gunaan. Barang gunaan meliputi benda yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk kebutuhan pribadi maupun komersial. Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Artikel ini akan menjelaskan secara terperinci pentingnya sertifikat halal untuk produk barang gunaan, regulasi terkait, dan proses yang harus diikuti oleh pelaku usaha.


Pemahaman Tentang Produk Barang Gunaan

Produk barang gunaan adalah segala barang yang digunakan oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk ini mencakup barang yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau digunakan secara tidak langsung namun melibatkan bahan atau proses yang perlu dipastikan kehalalannya.

Contoh Produk Barang Gunaan:

  1. Pakaian dan Tekstil: Sandang seperti baju, jaket, kain, hingga sepatu.
  2. Peralatan Rumah Tangga: Termasuk alat makan, alat masak, dan pembersih.
  3. Aksesoris dan Penutup Kepala: Seperti jilbab, topi, dan perhiasan.
  4. Barang untuk Ibadah: Mukena, sajadah, tasbih, atau perlengkapan lain yang digunakan umat Islam.
  5. Kemasan Produk: Termasuk kemasan makanan atau minuman yang bersentuhan langsung dengan produk konsumsi.
  6. Alat Kesehatan: Masker, sarung tangan, hingga peralatan sekali pakai lainnya.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Barang Gunaan?

1. Memenuhi Kepatuhan Hukum dengan Sertifikasi Halal

Sejak pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014, pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, termasuk barang gunaan. Sertifikat halal memberikan legalitas dan menghindarkan produsen dari sanksi hukum.

2. Menjamin Keamanan Konsumen

Produk barang gunaan, terutama yang mengandung bahan hewani atau kimia, berisiko melibatkan bahan yang tidak halal. Sertifikasi memastikan bahan tersebut telah diverifikasi sesuai dengan standar halal.

3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Muslim

Sebagai mayoritas penduduk di Indonesia, umat Muslim membutuhkan jaminan kehalalan pada barang yang mereka gunakan. Produk dengan sertifikat halal lebih diminati karena memberikan rasa tenang dalam penggunaannya.

4. Peluang Pasar yang Lebih Luas

Sertifikat halal tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga menjadi syarat di pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Turki.


Landasan Hukum Sertifikasi Halal Produk Barang Gunaan

Berikut adalah regulasi penting yang menjadi dasar penerapan sertifikat halal untuk produk barang gunaan:

1. UU No. 33 Tahun 2014

Undang-undang ini menetapkan bahwa semua produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat, termasuk barang gunaan, wajib memiliki sertifikat halal jika mengandung bahan yang berpotensi haram.

2. PP No. 39 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kewajiban sertifikat halal, termasuk jenis-jenis produk barang gunaan yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi.

3. Peraturan Menteri Agama

Aturan pelaksanaannya melibatkan BPJPH yang bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal dan auditor yang bertugas memeriksa kehalalan produk barang gunaan.

Regulasi Terkait Sertifikat Halal

Sertifikat halal di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang harus dipatuhi oleh produsen dan perusahaan. Beberapa regulasi utama yang mengatur sertifikasi halal adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Menurut UU ini, setiap produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Produk yang tidak memiliki disertifikat halal tidak diperkenankan untuk dipasarkan di Indonesia, terutama bagi produk yang berhubungan dengan konsumsi umat Muslim.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
    Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi undang-undang terkait sertifikat halal. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa BPJPH berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengkajian halal terhadap produk.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Prosedur Sertifikasi Halal
    Peraturan ini mengatur mengenai prosedur teknis dalam melakukan sertifikasi halal di Indonesia. Di dalamnya terdapat aturan tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh produsen atau perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal, dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Baca juga : Proses Sertifikasi Halal


Proses Pengajuan Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan

1. Pendaftaran di BPJPH

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengunggah dokumen seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan data pemasok.

2. Pemeriksaan Dokumen

BPJPH menyerahkan dokumen tersebut kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk diverifikasi. LPH bertugas memastikan tidak ada bahan haram dalam daftar yang diajukan.

3. Audit Produksi

Auditor halal akan memeriksa fasilitas produksi untuk memastikan kebersihan dan tidak adanya potensi kontaminasi dari bahan yang tidak halal.

4. Fatwa Halal oleh MUI

Hasil audit diserahkan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan keputusan kehalalan produk. Jika disetujui, produk dinyatakan halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal setelah fatwa dikeluarkan. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai prosedur.


Tantangan Sertifikasi Halal untuk Produk Barang Gunaan

1. Kompleksitas Bahan Baku

Banyak produk barang gunaan, seperti pakaian atau aksesoris, menggunakan bahan impor yang sulit dilacak asal-usulnya. Pelaku usaha harus bekerja ekstra untuk memastikan bahan baku bebas dari unsur haram.

2. Kesadaran Pelaku Usaha melakukan Sertifikasi Halal

Tidak semua produsen menyadari kewajiban sertifikat halal untuk barang gunaan, sehingga banyak yang belum mempersiapkan diri secara administratif maupun teknis.

3. Biaya Proses Sertifikasi Halal

Pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), sering kali merasa biaya sertifikasi cukup tinggi, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi untuk beberapa kategori.


Tips Memperoleh Sertifikat Halal dengan Mudah

  1. Gunakan Bahan Lokal yang Sudah Bersertifikat Halal Ini mempermudah proses verifikasi bahan baku oleh auditor.
  2. Libatkan Konsultan Halal Konsultan dapat membantu menyiapkan dokumen dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur.
  3. Ikuti Sosialisasi dari BPJPH Pemerintah sering mengadakan pelatihan atau webinar terkait proses sertifikasi halal. Pelaku usaha disarankan untuk aktif berpartisipasi agar lebih memahami prosedurnya.

Masa Depan Sertifikasi Halal untuk Produk Barang Gunaan

Dengan semakin ketatnya regulasi, kebutuhan akan produk bersertifikat halal diprediksi akan terus meningkat. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam mengurus sertifikat halal. Di masa depan, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga standar mutu yang diakui di seluruh dunia.

Pemerintah Indonesia melalui BPJPH terus memperbaiki sistem sertifikasi, termasuk digitalisasi layanan dan kerja sama internasional. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengurus sertifikat halal untuk produk barang gunaan mereka.


Kesimpulan

Sertifikat halal untuk produk barang gunaan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, memastikan bahan baku yang halal, dan melalui proses sertifikasi yang tepat, produk Anda dapat bersaing di pasar domestik maupun global.

Jangan tunda lagi untuk memastikan produk barang gunaan Anda memiliki sertifikat halal. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi keberlanjutan bisnis Anda.

Referensi : BPJPH

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *