PERMOHONAN PATEN
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
- surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
- deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga