18 Perusahaan perusak lingkungan di Jabar diseret ke Pengadilan

18 Perusahaan perusak lingkungan di Jabar diseret ke Pengadilan

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyebut masih banyak perusahaan nakal yang melakukan perusakan terhadap lingkungan. Dalam kurun waktu dua tahun bahkan 18 perusahaan perusak lingkungan tercatat sudah diseret ke pengadilan.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Aher tersebut disela, Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Gedung Sate, Bandung, Kamis (21/8).

“Pelanggaran bermacam mulai dari administratif hingga pidana. Tahun 2013 terdapat 83 perusahaan yang terkena sanksi administrasi akibat pelanggaran lingkungan dimana 11 di antaranya masuk ranah hukum pidana,” terangnya. Adapun pada 2014, 36 perusahaan yang dikenai sanksi administrasi sedangkan 7 di antaranya masuk ranah hukum pidana.

Dia mengaku, meski secara kuantitas masih rendah, tapi ini sudah harus diantisipasi. Dia pun mengingatkan bagaimana supaya ada kesadaran dari perusahaan untuk tidak melakukan pelanggaran lingkungan. “Kita ingin bangun kesadaran dan kesepakatan. Karena di pengadilan juga kita bisa kalah dalam urusan pembuktian,” jelasnya.

Dia pun kemudian memberikan ancaman kepada perusahaan yang merusak lingkungan agar tidak diberi pinjaman modal oleh perbankan.

“Ya nanti kita akan kasih label (perusahaan), mana yang emas, hijau, biru, merah dan mana yang hitam,” ujarnya.

Sumber : merdeka.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *